Sanksi Kepsek Selingkuh Segera Ditetapkan
MUKOMUKO, BE – Perkara dugaan selingkuh oknum Kepsek AN dan guru KY segera tuntas. Pasalnya, tim penyidik Inspektorat Daerah (Ipda) mengaku telah selesai meminta keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk dua oknum tenaga pendidik tersebut. Dalam waktu dekat tim akan menetapkan sanksi. “Saat ini tengah diteliti lebih jauh sanksi yang tepat bagi oknum guru tersebut,” tegas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (15/4). Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan peraturan mana yang diterapkan dan sanksi apa yang akan diberikan. Karena, Ipda hanya sebatas menerbitkan rekomendasi berdasarkan fakta dan lainnya. “Kita hanya sebatas merekomendasikan, nantinya akan dirapatkan dalam tim, termasuk tim Baperjakat yang diketuai Sekda. Selanjutnya dilaporkan ke bupati, karena yang memutuskan adalah kewenangan bupati dengan berbagai pertimbangan dan berpedoman kepada peraturan – peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan kedua oknum guru tersebut,” katanya. Halim juga mengakui, dari hasil pemeriksaan dua oknum guru tersebut, kedua – duanya mengaku telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. “Dua oknum guru itu mengaku pernah bersetubuh layaknya suami dan istri yang sah, meskipun kedua oknum itu masing - masing sudah punya suami dan istri serta anak,” demikian Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: